Kenapa tidak membagi-bagikan makan sahur di jalan? Selain agar tepat sasaran, lantaran belakangan ini ditengarai kegiatan SOTR sudah menjadi target orang-orang yang bukan haknya menerima, atau bukan kaum dhuafa, bentuk kegiatan seperti ini dilakukan untuk mendukung penerapan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 40 butir c: setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Kegiatan sosial yang diikuti oleh 50 orang anggota TeRuCI dan didukung penuh oleh jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) 0501-02 Sawah Besar di bawah koordinasi Komandannya, Kapten TNI (Kav) Agung Nurcahyono yang juga anggota TeRuCI bernomor punggung TeRuCI-0373, ini tidak hanya menyalurkan keinginan anggota TeRuCI untuk berbagi kepada sesamanya yang membutuhkan bantuan. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan kepedulian anggota akan ketertiban umum, yang ...